Aparatur pejabat negara harus paham, mengerti dan melaksanakan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Hal ini penting mengingat masih banyaknya pejabat negara dan pemerintahan yang berusaha untuk mengelak dari kewajiban melakukan tranparansi pada lembaganya, walaupun publik menuntut hak informasi atas penyelenggaraan institusi yang dipimpinnya tersebut, oknum pejabat negara tersebut berusaha berbohong atau menutupi kebenaran. Pejabat negara terutama pemerintah harus mampu membedakan informasi yang termasuk informasi publik dan bukan informasi publik (informasi yang dikecualikan).
Rendahnya pemahaman para pejabat negara, baik pada pejabat pemerintah dan juga lembaga negara inilah yang menjadi penyebab dari tingginya tingkat korupsi di Indonesia. Ketidak transparanan pejabat negara, bukan saja pada ketertutupan data-data yang seharusnya menjadi konsumsi publik, tetapi juga pada pejabat negara yang melakukan pembohongan publik. Seperti informasi yang mereka berikan melalui pelaporan-pelaporan resmi yang terkait dengan dokumen negara dan pemerintahan, maupun pada waktu press conference, atau berbagai laporan dan informasi yang dibeberkan di depan publik lain seperti kepada DPR atau DPRD. Kebohongan publik dan ketertutupan keduanya mempunyai maksud yang sama, yaitu tidak memberikan informasi yang jujur dan sebenarnya kepada publik.Jelas oknum pejabat seperti ini berusaha melawan hukum dan undang-undang.
Pertanyaannya, sampai kapan kita akan menghadapi kasus-kasus skandal korupsi di berbagai lembaga negara, birokrasi pemerintahan serta di lembaga penegakan hukum di Indonesia? Pada level penindakan dan pencegahan korupsi di Indonesia, keberadaan KPK memang sangat vital dan dapat kita andalkan.Namun, ibarat pemadam kebakaran, adalah mustahil KPK mampu mencegah seluruh tindakan yang berpotensi korupsi di berbagai lembaga publik di negeri ini. Salah satu jalan masuk untuk mengurangi potensi korupsi di negeri ini adalah dengan mengawal transparansi dan keterbukaan terhadap informasi publik di berbagai lembaga birokrasi dan pemerintahan di negeri ini.
Di sini Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)telah dirumuskan berdasarkan pemikiran bahwa informasi adalah hak dasar semua warga negara. UU KIP ini juga sejalan dengan rumusan dalam UUD Negara Republik .Indonesia Tahun 1945 yajig menyalakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
UU KIP memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. Pentingnya keterbukaan informasi publik karena besarnya potensi konspirasi dan skandal korupsi di berbagai badan publik dan institusi pemerintahan di negeri yang sangat besar serta memiliki spektrum yang sangat luas ini.
Masyarakat harus menuntut keterbukaan yang seharusnya diberikan oleh para pejabat negara, hanya dengan tekanan yang kuat dari masyarakat, khususnya media masa, maka UU KIP dapat efektif terselenggara di bumi pertiwi ini.Tekanan yang diberikan oleh masyarakat dan press secara terus menerus akan menimbulkan efek yang memberi pengaruh psikologis bagi para penyelenggara negara. Walaupun cara ini bukan satu-satunya untuk meredakan budaya korupsi di negara kita, tetapi setidaknya sudah menutup salah satu pintu untuk berbuat jahat terhadap kepentingan publik.
Untuk menghilangkan tindakan korupsi di negeri ini memang tidak mudah. Kendati demikian, dengan mengawal pelaksanaan UU KIP secara lebih maksimal, saya yakin karut-marut korupsi sistemik dan korupsi subversif yang dilakukan oleh para "aktor politik dan para pejabat publik" di negeri ini lebih dapat diminimalkan.
No comments:
Post a Comment